Pada awalnya para filsuf. Tak ada perhatian yang dominan terhadap persoalan dirinya sebagai makhluk “Anima Intelektiva”. Era filsuf di zaman pra-Socrates lebih banyak tertuju pada alam semesta. Tampak pada penyelidikan yang dilakukan oleh Thales, dengan asal-usul alam semesta ini bersumber dari air. Dan beberapa hasil penyelidkan alam semesta lainnya seperti Anaximander yang berbeda dengan Thales, bahwa justeru segala isi alam semesta ini bersumber dari udara.
Observasi dan kesimpulan yang diberikan oleh para Filsuf tersebut adalah penyelidikan pada wilayah “Fisika”, bukan Metafisika. Dalam wilayah metafisika, penyelidikan dilakukan melalui “Diri Manusia Itu Sendiri (Human Being).” Sehingga memunculkan pembahasan etika dan moral.
Dari sinilah, sehingga “hukum” itu erat kaitannya dengan filsafat. Oleh karena apa yang dibicarakan oleh filsafat sebagai etika dan moral dapat diserah-terimakan dalan genggaman “hukum”. Hukum menjadi induk kedua pokok persoalan tersebut. Demikian, maka dalam aliran hukum alam (eternal law) yang ramai diperdebatkan adalah keterkaitan hukum dan moral.
Filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat, maka hal yang penting untuk dipelajari sebelum memahami, apa itu fisafat hukum ? terlebih dahulu apa yang dimaksud filsafat secara umum.
Menurut asal katanya filsafat berasal dari kata yunani “Filosofia”. Filosofia merupakan kata majemuk terdiri dari dua kata, “Filo” dan “Sophia”. Filo berarti cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian Filosofia berarti Cinta Akan Kebijaksanaan.
Terdapat banyak pengertian filsafat,
setidaknya dapat menjadi pegangan awal. Pengertian filsafat dari beberapa
filsuf yang dirangkum oleh Hasbullah Bakry dalam “Sistematika Filsafat”,
sebagai berikut:
1.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
berminat mencapai kebenaran yang asli (Plato).
2.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang
meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu matematika, logika,
retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (Aristoteles).
3.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam
maujud bagaimana hakikat sebenarnya (Al- Farabi).
4.
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan
di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan (Descartes).
5.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi
pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya empat
persoalan: a) apakah yang dapat kita ketahui ? dijawab oleh metafisika;
b)apakah yang seharusnya kita kerjakan ? dijawab oleh etika; c)sampai dimana
harapan kita ? dijawab oleh agama; d) apakah yang dinamakan manusia ? di jawab
oleh antropologi (Immanuel kant).
Menurut hemat penulis untuk mengetahui koneksitas “Ilmu Hukum” dan “Filsafat”, sederhana saja dengan mencari pengertian hukum itu berdasarkan terminologi dalam arti bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, hukum berasal dari asal kata haqama_hikmaa_hikmaatun. Berarti hakim, hikmat, bijaksana. Sehingga kata “kewicaksanaan” dalam filosophia (Sophia) identik dengan arti hukum itu secara terminologi. Substansi terdalam hukum juga adalah dalam pencapaian kebijaksanaan. Bukankah sasaran hukum adalah keadilan, dan keadilan merupakan tujuan utama dari sikap yang bijaksana (Sophia).
Penamaan filsafat hukum dari berbagai negara terdapat perbedaan. Di Belanda digunakan istilah Wijbegeerte Van Het Recht. Di Jerman digunakan istilah Rechtsphilosophie. Prancis menggunakan istilah Cours De Philosophie Du Droit. Di Inggris menggunakan istilah Philosophy Of Law. Bahakan ada yang menggunakan kata Jurisprudence seperti Paton, Charles Conway dan Dias.
Sama halnya dengan pengertian filsafat hukum
oleh L.B Curzon (1985: 7) juga memakai istilah Jurisprudence dalam
menghinpun beberapa pendapat penulis, diantaranya:
1.
Jurisprudence adalah pengetahuan tentang
sesuatu yang berkaitan dengan perihal ketuhanan maupun tentang kemanusiaan,
pengetahuan tentang keadilan dan sebaliknya (Ulpian).
2.
Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan formal
tentang hukum positif (Holland).
3.
Jurisprudence adalah gabunga keilmuwan
tentang prinsip-prinsip yang sebenarnya dari hukum (Allen).
4.
Jurisprudence adalah penelitian para ahli
hukum tentang ajaran, tujuan dan daya kerja hukum yang berawal dari pengetahuan
saat ini dalam disiplin lain dari pada hukum (Stone)
5.
Jurisprudence adalah suatu nama yang
diterapkan terhadap cara penelitian tertentu atas hukum, suatu penelitian
tentang tujuan hukum, suatu penelitian tentang tujuan hukum umum yang abstrak,
umum dan teoritis yang mencoba meletakkan secara tepat prinsip-prinsip yang
sebenarnya serta sistem hukumnya (Fitzgerald).
6.
Jurisprudence adalah semata-mata hukum pada
umumnya. Setiap tindakan untuk mengembalikan suatu keadaan pada suatu peraturan
adalah suatu upaya jurisprudence,
walaupun menurut namanya dibatasi sampai peraturan-peraturan terluas serta
konsepsi-konsepsi yang paling fundamental (Holmes).
7.
Teori jurisprudence berkenaan dengan teori
pemikiran tentang hukum pada dasar-dasar yang paling memungkinkan (Dias).
8.
Jurisprudence adalah suatu diskusi teoritis
secara umum tentang hukum dan prinsip-prinsipnya, sebagaimana dipertentangkan
terhadap studi atas peraturan-peraturan hukum yang nyata (Jolowicz).
9.
Mencakup penelitian untuk mencari
konsepsi-konsepsi mutakhir dalam istilah atas nama semua pengetahuan hukum
dapat sungguh-sungguh dipahami (Hall).
10. Jurisprudence
adalah pengetahuan tentang hukum dalam berbagi bentuk dan manifestasinya
(Wortley).
11. Sebagai
suatu studi tentang asumsi dasar dari para Juris (Cross).
12. Pokok
masalah dari jurisprudence adalah sangat luas, meliputi kefilsafatan,
kesejarahan, sebagaimana halnya teori komponen hukum secara analitis
(Bodenheimer)
Pegangan dasar untuk memahami arti filsafat
hukum, tetap dikembalikan kepada asal-usul filsafat hukum yakni filsafat hukum
merupakan cabang Filsafat Moral dan Etika. Disamping
itu, objek pembahasan filsafat yakni pencarian hakikat atau inti terdalam
daripada hukum, karena dalam cabang ilmu hukum tidak diketemukan
jawabannya.